Selain Narkoba, Kasus Satwa Langka Aa Gatot Juga Siap Disidangkan

Proses penyidikan kasus Aa Gatot lainnya, yakni kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya juga hampir rampung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Nov 2016, 18:04 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 18:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu proses penyidikan kasus pidana yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dinyatakan rampung. Aa Gatot pun segera dihadapkan ke meja hijau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, berkas penyidikan kasus Aa Gatot tentang kepemilikan satwa langka dilindungi yang ditangani Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Alhamdulillah minggu lalu sudah P21, tinggal tunggu tahap keduanya pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani kasus narkoba Aa Gatot. Sebab, berkas penyidikan kasus tersebut juga telah dinyatakan lengkap.

"Nanti prosesnya koordinasi dengan Polda NTB, mana yang akan didulukan," papar dia.

Proses penyidikan kasus Aa Gatot lainnya, yakni kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya juga hampir rampung. Kamis 10 November lalu, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahan berkas pertama ke kejaksaan.

"Terkait dengan kepemilikan senpi, Kamis kemarin sudah tahap 1. Kita masih menunggu dari JPU bagaimana," kata Awi.

Dalam kasus ini, penyidik juga masih menunggu hasil uji balistik senjata api di Puslabfor Polri. Aa Gatot juga masih dipinjam dari Polda NTB dan ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penyidikan kasus-kasus lain yang melilitnya.

"Yang bersangkutan masih di Polda Metro untuk kita kembangkan terkait senpi yang sampai saat ini masih berproses," Awi memungkas.

Berawal dari Kasus Narkoba

Sejumlah kasus pidana memaksa Aa Gatot mendekam di penjara. Kasus bermula ketika mantan Ketua Parfi itu digerebek petugas saat pesta narkoba di salah satu hotel di NTB. Dalam kasus itu, Aa Gatot langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, polisi menemukan sejumlah narkoba di rumah Aa Gatot di bilangan Jakarta Selatan.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berikut amunisi serta sejumlah hewan langka dilindungi di rumah tersebut. Aa Gatot pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus itu.

Di masa pesakitannya, seorang wanita muda berinisial C melaporkan Aa Gatot atas tuduhan pemerkosaan. Tak berselang lama, wanita lain yang diketahui mantan pengikut Aa Gatot juga melaporkan kasus yang sama. Saat ini, Aa Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terakhir, mantab pengikut setianya bernama Reza Artamevia juga melaporkan Aa Gatot atas kasus penipuan. Namun, kasus yang dilaporkan penyanyi senior itu masih dalam proses penyelidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya