Terlapor dan Pelapor Kasus Ahok Diundang Pengumuman Gelar Perkara

Menurut dia, gelar perkara sudah dilakukan dengan disaksikan para saksi ahli hingga tim pengawasas internal dan eksternal.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 09:57 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 09:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya tetap mengundang pelapor dan terlapor saat pengumuman gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ya mereka (pelapor dan terlapor) diundang ya, tapi datang atau tidaknya, tetap kita akan umumkan secara terbuka," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 15 November 2016 kemarin. Menurut dia, gelar perkara sudah dilakukan dengan disaksikan para saksi ahli hingga tim pengawas internal dan eksternal.

"Semua sudah dihadirkan, tinggal tunggu saja," ucap dia.

Sebelumnya, Polri selesai melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya baru akan diumumkan pagi ini.

"Besok (Rabu, 16 November 2016) jam 10.00 WIB ya. Di sini (Mabes Polri)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukamanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Rencananya, hasil gelar perkara akan diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK), Irjen Sigid Tri Harjanto dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya