Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau semua pihak menghormati penetapan status Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dan proses hukum yang berjalan. Hal ini diungkapkannya melalui Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi.
Sementara itu, setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, pemeriksaan terhadap Buni Yani tetap berjalan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan tidak ada perbedaan perlakuan pada pemeriksaan Buni Yani dengan Ahok.
Advertisement