BNN Klarifikasi Sabu dalam Tiang Pancang Tidak Terkait Reklamasi

BNN berharap masyarakat tidak mudah teperdaya pemberitaan tidak benar alias hoax.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Nov 2016, 05:31 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 05:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa sabu dalam tiang pancang asal Tiongkok tidak terkait dengan proyek reklamasi sebagaimana disebut dalam pesan berantai yang beredar di masyarakat.

"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan proyek reklamasi Jakarta dan total barang bukti seberat enam ton yang beredar pada pesan berantai adalah salah," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (17/11/2016).

Ia mengatakan tanggal 14 Juni 2016 BNN menangkap lima orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan sembilan batang pipa besi berisi sabu di kawasan Rawa Bebek, Jakarta Utara.

"Total barang bukti yang diselundupkan adalah 40 kilogram sabu dan diduga berasal dari negara Tiongkok. Kasus tersebut telah dirilis secara resmi oleh BNN pada tanggal 15 Juni 2016," kata Slamet.

Menurut Slamet, BNN merasa perlu melakukan klarifikasi karena pesan berantai itu menyebar di masyarakat. BNN berharap masyarakat tidak mudah teperdaya pemberitaan tidak benar alias hoax.

"Mari bersama-sama kita wujudkan negara demokrasi yang sehat dan bersama menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," kata Slamet.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba yang disimpan di dalam pipa dengan ketebalan mencapai 4 sentimeter serta ditutup dengan alumunium foil agar kedap merupakan modus baru.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya