Liputan6.com, Palembang - Kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sudah marak terjadi.
Dari peredaran narkoba jenis sabu hingga 1 kilogram hingga jaringan narkoba mancanegara yang sudah masuk di Palembang, yang membuat Palembang disebut sebagai pasar narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menyoroti Kota Palembang yang belum memiliki Badan Narkotika Kota (BNK). Padahal di berbagai kabupaten/kota di Sumsel, sudah menghadirkan BNK.
Advertisement
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto berkata, ibu kota Sumsel harusnya sudah memiliki BNK, demi menangkap ancaman yang terus mengintai generasi muda.
Baca Juga
Apalagi, Kota Palembang jauh tertinggal dibanding daerah lain di Sumsel yang sudah membentuk BNK, seperti Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enom hingga Kota Prabumulih Sumsel.
"Beberapa lokasi darurat narkoba di Palembang sedang kami amati. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa semakin luas," ujarnya, saat menggelar audiensi dengan Wali Kota (Wako) Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin (17/3/2025).
Sentilan dari BNNP Sumsel tersebut, membuat Wako Palembang Ratu Dewa langsung tergerak untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) BNK Palembang, mulai dari staf hingga sekretariatannya, sedangkan personelnya akan disiapkan oleh BNNP Sumsel.
"Kami juga akan menggelar MoU antara BNNP Sumsel dan Pemkot Palembang, serta perjanjian kerja sama dengan OPD terkait. Nantinya akan ada penyuluhan oleh Disdik Palembang, sosialisasi dari Kominfo Palembang, hingga tes urine untuk seluruh pegawai Pemkot Palembang,” ujarnya.
Dia berharap, langkah tersebut menjadi pondasi kuat bagi masyarakat Palembang agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Kasus-kasus pengedaran narkotika yang terjadi beberapa waktu lalu di Palembang, yang berhasil ditangkap polisi dan BNNP Sumsel cukup menggemparkan.
Narkoba di Palembang
Pada Senin (14/10/2024) lalu, anggota Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar narkoba EY (32) di Jalan Demang Lebar Daun Palembang beserta narkoba jenis sabu seberat 1,054 kg.
Lalu, BNNP Sumsel juga pernah menangkap 4 orang bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Palembang dan mengungkap aset yang mereka miliki hingga total Rp64 miliar.
Bahkan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Januari 2025 lalu, Majelis Hakim Palembang menjatuhkan vonis dua terdakwa kasus narkoba berinisia AR dan JN dengan kurungan penjara 7 tahun, karena kedapatan menjual sabu di kawasan Palembang.
Advertisement
