Polisi Periksa Rizieq Shihab Pagi Ini

Pemeriksaan Rizieq Shihab dijadwalkan mulai Rabu pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2016, 06:01 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 06:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama delapan jam lebih dan dicecar 27 pertanyaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik selanjutnya akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ahok.

"Besok (Rabu, 23 November 2016) Saudara Habib Rizieq (diperiksa) sebagai saksi. Yang dipanggil (diperiksa) satu orang saja," ucap Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa malam, 22 November 2016.

Kendati demikian, Martinus belum mengetahui secara pasti apakah pemeriksaan terhadap Rizieq dalam kapasitasnya sebagai saksi biasa atau ahli.

"Kita panggil sebagai saksi, tapi dalam pemanggilan itu belum kita kategorisasikan apakah ini ahli atau saksi," tutur dia.

Pemeriksaan Rizieq dijadwalkan mulai Rabu pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. "Kalau pemanggilan kita ke sini ya (gedung utama Mabes Polri), nanti diikuti aja perkembangannya," kata Martinus.

Namun kemungkinan, Rizieq Shibab akan diperiksa penyidik di kantor Bareskrim yang berlokasi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat. Hal itu seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya