10 Jaksa Teliti Berkas Perkara Ahok

Nantinya akan ada 10 jaksa yang menangani berkas perkara Ahok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2016, 09:36 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 09:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan pihaknya siap menerima pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Secara khusus tidak (persiapan), normal biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Noor Rachmad menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya akan ada 10 jaksa yang menangani berkas perkara Ahok.

"Kemudian saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama Kristen, Islam. Pokoknya lintas agama. Ketuanya Pak Ali Mukartono. Penunjukan jaksa peneliti, artinya memang orang-orang ini yang dipercaya meneliti berkas perkara ini," ucap Noor Rachmad.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rencananya, hari ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Agung.

"Dari penyidik informasi terakhir, besok (Jumat 25 November 2016) mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2016.

Menurut dia, penyidik juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait materi penyidikan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum nantinya bisa langsung meneliti berkas perkara dengan tersangka Ahok tersebut.

"Koordinasi terkait materi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka. Diupayakan besok berkas perkara dikirim JPU. Kalau enggak besok, pekan depan paling lambat bisa terkirim," ucap Martinus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya