Polisi Tangkap Eks Anggota DPR Hatta Taliwang Terkait Makar

Hatta Taliwang ditangkap di kediamannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Des 2016, 11:18 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 11:18 WIB
Diskusi Publik Kritisi Prahara Parpol di Era Jokowi
M Hatta Taliwang saat menjadi pembicara diskusi publik "Ada Apa Dengan Prahara Parpol di Era Pemerintahan Jokowi" di Cikini Raya, Jakarta, Rabu (18/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dini hari tadi. Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga terlibat kasus dugaan makar bersama tersangka lain yang lebih dulu ditangkap Jumat 2 Desember lalu.

"Iya benar, ditangkap tadi pagi jam 1.30 WIB di kediamannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Namun Argo belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan Hatta terkait dugaan makar ini. Yang pasti, saat ini Hatta masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro.

"Masih dalam pemeriksaan, masih didalami semua," beber dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat pagi lalu. Kapolda Metro pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap mantan anggota DPR itu.

Seperti diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.

Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya