KPK Periksa Setya Novanto soal Proyek E-KTP

Pagi tadi, Setya Novanto telah memenuhi panggilan KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Des 2016, 10:57 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 10:57 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto
Ketua DPR, Setya Novanto saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Setya Novanto menyatakan turut berduka cita untuk gempa yang menimpa aceh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012.

Pengacara Setnov, Rudy Alfonso mengatakan kliennya menghormati upaya penegakkan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Sebagaimana surat panggilan KPK yang diterimanya, Novanto akan dimintai keterangan untuk tersangka Irman dan Sugiharto.

"Pak Novanto akan menjelaskan apa yang dia ketahui dan alami sendiri sebagaimana kewajiban seorang saksi yang diperlukan untuk proses perkara tersebut," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Novanto pada pekan lalu. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi E-KTP pada 2011-2012. Hari ini, dia pun memenuhi panggilan KPK itu.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya