Wakil Ketua MPR Usul Ada Atase Keagamaan di Setiap Kedubes RI

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkap warga negara Indonesia di luar negeri sulit mengurus pernikahan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Des 2016, 06:16 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 06:16 WIB
20161213-mpr-bogor-hidayat nur wahid
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Bogor - Banyak masalah yang masih dihadapi oleh warga negara Indonesia di luar negeri. Salah satunya untuk mengurus pernikahan.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya.

"Itu bagian dari hak asasi manusia. Perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada warga negara yang ada di dalam negeri namun juga di luar negeri," ungkap Hidayat di Pendopo 45 Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/12/2016).

Dia lalu menceritakan saat dirinya berkunjung ke luar negeri dan mendapat masukan dari komunitas Indonesia. Mereka yang berada di luar negeri merasa kesulitan ketika hendak melakukan pernikahan.

"Saat hendak menikah mereka sering menemui kendala," ujar Hidayat saat menjadi pembicara dalam Cordofa Islamic Conference di Parung, Bogor, Jawa Barat itu.

Dia pun menceritakan kejadian di Penang, Malaysia, ada yang warga negara Indonesia yang hendak menikah. Menikah secara syarat Islam bisa. Namun, menjadi masalah bila tidak bisa tercatat dalam hukum negara.

Untuk itu, Hidayat Nur Wahid mendorong agar Indonesia memiliki atase keagamaan. Hidayat Nur Wahid juga mendorong agar para dai yang tergabung dalam Cordofa, yang biasa melakukan dakwah di luar negeri, untuk menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat.

"Silakan menyampaikan aspirasi Anda," tutup Hidayat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya