Menyisir Jejak Korupsi E-KTP dari Nyanyian Nazaruddin

KPK telah mengklarifikasi sejumlah hal terkait proyek E-KTP kepada anggota dan mantan anggota DPR.

oleh Oscar FerriRita Ayuningtyas diperbarui 14 Des 2016, 09:10 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 09:10 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012, sebagai kasus yang agak pelik penanganannya. Komisi antirasuah itu pun menyisir kasus tersebut, salah satunya melalui omongan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

KPK, Selasa 13 Desember 2016, memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. KPK mengklarifikasi sejumlah hal terkait proyek E-KTP yang menelan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu kepada pria yang akrab disapa Setnov tersebut.

"Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Setnov mengaku senang diperiksa KPK. Bahkan dia berterima kasih kepada KPK karena dapat mengklarifikasi berbagai isu terkait kasus korupsi E-KTP. Apalagi, dia harus tinggalkan rapat paripurna untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya terima kasih kepada KPK, karena saya tadi ada rapat paripurna. (Pemeriksaan) ini sangat penting untuk saya bisa mengklarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada penyidik," ujar Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.

Tak hanya dua nama tenar itu, KPK pun telah memeriksa anggota DPR Markus Nari dan mantan Ketua Komisi II DPR ‎Chairuman Harahap, serta seorang PNS Kementerian Dalam Negeri, Junaidi.

Lalu bagaimana kelanjutan kisah ini?

Nyanyian Nazaruddin

20160929- Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait e-KTP-Jakarta- Helmi Afandi
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9) Nazaruddin kembali dipanggil KPK terkait kasus pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite partai politik tertentu yang masih duduk di DPR. Dia mengungkapnya sejak 2013 lalu.

Pengacara Elza Syarif mengatakan, sejumlah elite itu diduga terlibat korupsi dalam proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Disinyalir telah terjadi penggelembungan harga hingga 45 persen.

Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam mega proyek tersebut. Dia berdalih baru dapat menyebutkan inisialnya saja, lantaran kasus ini tengah diproses KPK.

"Inisialnya itu ada SN dan AU. Lalu dari DPR itu ada MM, Olly DK, MA. Sementara dari pelaksananya AN, terus AS termasuk Nazaruddin juga terlibat. Terus ada GA, EG. Sudah itu dulu. Nanti lagi," singkat Elza di Gedung KPK, usai mendampingi pemeriksaan Nazarudin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2013.

Elza pun mengaku ada bukti-bukti di kertas lainnya. Dokumen itu pun sudah diserahkan kepada penyidik KPK untuk diproses. "Ada semua bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," pungkas Elza.

Kasus Pelik

20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 sebagai salah satu kasus besar yang tengah ditanganinya. Sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Untuk menelusuri kembali kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Sampai sekarang sudah 110 yang kita panggil," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

Dia juga tak membantah kasus E-KTP ini rumit. Selain karena sudah lama, sejumlah saksi sudah purna tugas.

"Agak pelik memang ini kasus. Disamping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Basaria.

Dia mengatakan, penyidik harus bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab, dia menggarisbawahi, kasus ini tak cuma melibatkan dua tersangka yakni eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya