Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP, Setya Novanto Mengaku Senang

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Des 2016, 17:22 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 17:22 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Setya Novanto rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Tadi saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto‎," ujar Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu merasa senang diperiksa KPK. Bahkan dia berterima kasih kepada KPK karena dapat mengklarifikasi berbagai isu terkait kasus korupsi e-KTP. Apalagi, dia harus tinggalkan rapat paripurna untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya terima kasih kepada KPK, karena saya tadi ada rapat paripurna. (Pemeriksaan) ini sangat penting untuk saya bisa mengklarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada penyidik," ujar dia.

"Alhamdulillah saya bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan dan mengklarifikasi secara keseluruhan," kata Setya Novanto.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya