Kejagung Tunggu Informasi Resmi Bakamla soal OTT Jaksa

Kejagung mengatakan tidak akan berkomentar sebelum mendapat pernyataan resmi dari Bakamla, tempat Eko Susilo Hadi ditugaskan.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Des 2016, 14:19 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 14:19 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Plt Sekretaris Utama (Sestama) ini merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan di Bakamla.

Kejagung mengaku tidak akan berkomentar sebelum mendapat pernyataan resmi dari Bakamla, tempat Eko Susilo Hadi ditugaskan.

"Tidak ada tanggapan, minta tanggapan dulu dari Bakamla karena kita belum dapat informasi resmi" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016)).

Eko Susilo Hadi sudah bertugas selama empat tahun di Bakamla. Posisi Plt Sestama Bakamla baru dijabatnya setahun ini dan baru selesai Desember ini.

Proyek yang tengah digarap Eko salah satunya adalah proyek Badbone atau kabel fiber optik dan dua proyek lain senilai kurang lebih Rp 400 miliar. (Seysha Desnikia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya