Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI tahun 2017 telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta menjadi Perda dengan total APBD senilai Rp 70,191 triliun.
"Total RAPBD tahun 2017 sebesar Rp 70.191.958.203.554," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD DKI 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2016).
Baca Juga
Pemprov DKI sebelumnya mengajukan anggaran sebesar Rp 70,289 triliun untuk RAPBD 2017. Namun terjadi perubahan saat penggodokan oleh DPRD.
Advertisement
Perubahan itu salah satunya tentang pengurangan dana proyek MRT Jakarta sebesar Rp 230,6 miliar sehingga total RAPBD tahun anggaran 2017 sebesar 70,191 triliun.
Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, dengan disahkannya APBD DKI 2017, Pemprov dapat langsung melanjutkan program dan proyek yang sedang berjalan.
"Dengan ditetapkan Raperda menjadi Perda, eksekutif berharap pada tahun 2017 Pemprov DKI dapat langsung melaksanakan dan menyelesaikan berbagai kegiatan pembangunan yang berorientasi untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor di Jakarta," ujar Soni.
Diketahui, besaran APBD DKI 2016 senilai Rp 67,1 triliun. Hal itu berarti anggaran DKI 2017 naik Rp 3 Triliun.