Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang anggota Satpol PP mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru. Namun, larangan ini tidak berlaku bagi anggota yang merayakan Natal.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, seluruh anggota Satpol PP akan disiagakan untuk melakukan pengamanan. Sehingga mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti
"Satpol PP dilarang cuti, kecuali yang beragama Katolik dan Protestan. Mereka akan dimaksimalkan untuk pengamanan," ujar Sumarsono, saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.
Advertisement
Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta Iwan Samosir menambahkan, bagi anggota Satpol PP yang sudah terlanjur mengajukan cuti akan dibatalkan. Karena mereka memang dibutuhkan untuk membantu pengamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri.
"Mereka akan membantu pengamanan di beberapa objek vital, seperti tempat ibadah, tempat rekreasi, serta lainnya," kata Iwan seperti dilansir dar BeritaJakarta.
Pihaknya akan menyiagakan sebanyak 1.000 personel untuk diperbantukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2017. Sementara itu sebanyak 3.000 personel juga akan disiagakan dimasing-masing wilayah untuk pengamanan.
"Kami sudah siapkan anggota untuk siaga baik yang akan di-BKO ke TNI dan Polri, maupun yang siaga di wilayah masing-masing," tandasnya.