88 Penghuni Rutan Salemba Dapat Remisi Natal

Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Des 2016, 12:35 WIB
Diterbitkan 25 Des 2016, 12:35 WIB
Napi Rutan Salemba Kabur
Pihak Rutan Salemba] baru mengetahui kaburnya Rizal saat mendata tahanan pada Kamis malam.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 88 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Natal usai acara misa pada Minggu pagi.

Kepala Rutan Salemba Satriyo Waluyo mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang dinilai berkelakuan baik.

"Tahun ini kami memberikan remisi kepada 88 tahanan. Sebanyak empat di antaranya bebas pada hari ini," ujar Satriyo di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (25/12/2016).

Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Satriyo menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.

Dia menjelaskan, pada perayaan Natal pihaknya mengadakan misa bersama, pengumuman pemberian remisi dan kunjungan keluarga. "Kegiatan intinya hanya itu, misa dan pemberian remisi," ujar Satriyo.

Dia berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni rutan untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Dari pantauan sejak Minggu pagi, para pengunjung terlihat tertib mengantre untuk mengunjungi anggota keluarga mereka yang ditahan di rutan itu.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya