Majelis Hakim Bergantian Bacakan Putusan Sela di Sidang Ahok

Jika hakim menerima eksepsi Ahok, maka perkara dugaan penistaan agama dihentikan. Jika sebaliknya, maka sidang berlanjut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 09:09 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 09:09 WIB
20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sidang kedua Ahok mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan pada sidang pertama. (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta Sebelum memasuki ruang sidang, Ahok sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangannya. Setelah membungkukkan badan untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, gubernur nonaktif DKI Jakarta ini duduk di ruang sidang.

Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini dimulai tepat waktu pukul 09.00 WIB, Selasa (27/12/2016) di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saudara sehat?" tanya ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso kepada Ahok.

Ahok menjawab "sehat" sambil menganggukkan kepalanya.

"Kami akan membacakan putusan sela secara bergantian. Silakan kalau mau mencatat atau merekam," ucap Dwiarso.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Hakim akan memutuskan menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok.

Ahok selaku terdakwa sudah menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), yang diketuai Ali Mukartono.

Tidak hanya itu, penasihat hukum Ahok juga menyampaikan nota keberatannya atas pasal yang didakwakan kepada Ahok. Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP dijadikan dasar JPU yang berjumlah 13 jaksa itu untuk mendakwa Ahok.

JPU sudah menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya. Jika majelis hakim menerima eksepsi Ahok, maka perkara dugaan penistaan agama dihentikan. Sedangkan jika sebaliknya, majelis hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang berlanjut.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya