Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Ditentukan Hari Ini

Gubenur nonaktif DKI Jakarta Ahok menjalani sidang putusan sela hari ini di PN Jakarta Utara.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Des 2016, 08:46 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 08:46 WIB
20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pemindahan lokasi sidang perkara penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bergantung pada putusan sela oleh majelis hakim hari ini.

"Pemindahan lokasi kita lihat hasil putusan sela (Selasa). Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, sidang berakhir, tidak jadi pindah lokasi," kata Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Desember 2016.

Sebaliknya, kata dia, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan berlokasi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan pemindahan tempat sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan lokasi ke Gedung Kementerian Pertanian bertujuan meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang, mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakarta Utara hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun pada sidang kedua pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Sidang hari ini beragendakan putusan sela dari majelis hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada No.17 Jakarta Pusat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya