Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim secara bergantian membacakan putusan sela dalam sidang Ahok. Saat membacakan hasil keputusan, ketua majelis hakim sempat marah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto baru saja membacakan poin pertama dalam sidang perkara dugaan penistaan agama di bekas gedung PN Jakpus, Selasa (27/12/2016).
"Mengadili, satu, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim Dwiarso dalam persidangan.
Advertisement
Seketika suasana sidang terdengar riuh dan gaduh oleh suara pengunjung persidangan. Mendengar itu, hakim Dwiarso pun gusar.
"Saudara perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," ujar hakim Dwiarso dengan suara meninggi sambil mengetuk palu sekali dengan keras.
Setelah suasana sidang Ahok kembali sunyi, barulah hakim Dwiarso melanjutkan pembacaan hasil putusan sela.
‎"Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," ucap hakim Dwiarso.
‎Putusan ini, lanjut hakim Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah jelas dan cermat," pungkas hakim Dwiarso.