Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok menghadiri sidang putusan sela di eks gedung PN Jakarta Pusat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 10:12 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 10:12 WIB
20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang putusan sela di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Ahok.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Kemudian, hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan.

Sebelum menetapkan putusan sela, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok. Dalam pemaparannya, hakim menyebutkan bahwa tidak ada niat dari Ahok untuk menistakan agama. Selain itu, Ahok juga telah melakukan program untuk umat Islam.

Selanjutnya, majelis hakim juga membacakan keberatan jaksa atas eksepsi Ahok. Hakim menyatakan bahwa program terdakwa untuk umat Islam merupakan suatu hal yang wajar dilakukan pemimpin terhadap warganya karena sudah menjadi kewajiban gubernur sebagai seorang pemimpin.

Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya