Polres Tangerang Musnahkan 25 Ribu Petasan Tahun Baru

Selain petasan, dua orang yang mengedarkan dan penjual yakni B (34) dan C (40) juga turut diamankan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Des 2016, 04:04 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 04:04 WIB
Ilustrasi Petasan
Ilustrasi Petasan

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 25 ribu berbagai jenis petasan ilegal diamankan dari wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Petasan tersebut diperjualbelikan untuk perayaan malam tahun baru nanti.

Selain petasan, dua orang yang mengedarkan dan penjual yakni B (34) dan C (40) juga turut diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan mengatakan, puluhan ribu petasan ini hasil razai 11 Polsek di wilayahnya.

"Petasan ini dijualbelikan oleh B dan C ke wilayah Tangerang untuk permintaan perayaan malam pergantian tahun," kata Harry, Kamis (29/12/2016).

Harry mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana pelaku mengambil petasan tersebut.

"Kita juga akan koordinasi dengan Polres Tangsel yang sebelumnya mengungkap pabrik petasan di wilayah Pagedangan, apakah ini ada keterkaitan atau tidak," ujar dia.

Selanjutnya 25 ribu petasan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong plastik dan direndam dengan air. "Pelaku dijerat Pasal 187 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun," kata Harry.



 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya