Liputan6.com, Jakarta - Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, telah ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ia ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan laporan yang dibuat penyidik.
"Benar, ini berdasarkan temuan penyidik," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Advertisement
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan sebelum dimuat dalam sebuah buku, tulisan Bambang Tri yang dianggap fitnah dan kebohongan itu sudah lebih dulu diunggah di akun facebook-nya pada 2014 lalu. Oleh karenanya, pada September 2016 lalu, penyidik langsung mengumpulkan alat bukti untuk memproses hukum Bambang Tri.
"Sejak 2014 saudara Bambang Tri ini sudah menulis. Dalam kesimpulan sementara dari analisis konten yang ada, bahwa buku ini tidak terdukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dugaan kuat pelanggaran hukum semakin kuat dari hasil proses analisis konten dan adanya keterangan ahli yang sudah diambil," terang Boy.
Bambang Tri sendiri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia disangkakan atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Karena sengaja di depan umum menghina penguasa atau badan umum di Indonesia di mana korbannya disebutkan Jokowi yang merupakan presiden Indonesia maka masuk penguasa yang diatur Pasal 207 KUHP. Ini hukum positif negara dan berlaku," Boy memungkas.