Membiarkan Anak Merokok, Orangtua Bisa Dipidana

Komnas Perlindungan Anak menilai orangtua yang membiarkan anaknya yang masih kecil merokok telah melakukan tindak kekerasan. Mereka dapat dijerat dengan hukuman tiga tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Apr 2010, 17:53 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2010, 17:53 WIB
100404cbalita-merokok.jpg
Liputan6.com, Malang: Anak-anak harus dilindungi dari asap rokok, bukan menjadikan anak sebagai perokok. Namun yang terjadi pada SAS, bocah berusia empat tahun di Malang, Jawa Timur, justru sebaliknya. Ia doyan merokok bahkan dapat dikatakan piawai mengisap lintingan tembakau tersebut [baca: Ibu Menyesal Sang Buah Hati Merokok].

Kondisi ini turut menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak. Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, dalam kasus ini sudah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Kekerasan yang dimaksud bukanlah penganiayaan secara fisik melainkan kekerasan secara psikologis dengan membiarkan atau mungkin mengajak anak merokok. Orangtua yang membiarkan anaknya yang masih kecil merokok dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan. "Kekerasan terhadap anak terkena sanksi pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara," ujar Seto Mulyadi kepada SCTV, Ahad (4/4).

Menurut data Komnas Perlindungan Anak setidaknya tercatat 12 kasus balita merokok di berbagai daerah di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak juga mendesak pemerintah daerah segera mempersempit ruang gerak perokok di tempat umum guna mengurangi dampak rokok bagi warga yang tidak merokok.(YNI/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya