Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, "Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 8.500.000
- Kawin Rp 10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000
Zona 2:
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 9.000.000
- Kawin Rp 11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000
Zona 3:
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 10.500.000
- Kawin Rp 12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000
4. Zona 4:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
- Tidak Kawin Rp 12.000.000
- Kawin Rp 14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.
Â
Aktif Sosialisasikan Aturan
Menurut Menteri PKP, peraturan ini telah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Ia juga mengimbau kepada para pengembang perumahan dan pihak terkait lainnya untuk aktif mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
Selain itu, telah dikeluarkan Keputusan Menteri PKP yang mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum serta Rumah Swadaya. Ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki regulasi yang ada.
Peraturan Menteri PKP ini dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan dan perolehan rumah, dengan melakukan penyesuaian terhadap batas penghasilan maksimal MBR. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Maruarar Sirait menambahkan, "Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah."
Â
Â
Advertisement
Program 3 Juta Rumah
Peraturan Menteri ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kriteria MBR, serta Persyaratan untuk Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Besaran Penghasilan Per Bulan yang ditetapkan terbagi ke dalam empat zonasi wilayah yang berbeda.
"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," ungkapnya. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang diperlukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) demi kesuksesan Program 3 Juta Rumah.
Ia menambahkan, "Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April."
Selain itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, juga mengungkapkan rasa senangnya dapat terlibat dalam penyusunan Permen PKP tersebut. Ia mengapresiasi pemanfaatan kajian yang dilakukan oleh BPS, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran program perumahan yang sedang berjalan.
