Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 1.403.048 anak berusia di bawah lima tahun (balita) di Indonesia masuk kategori telantar.
"Data terakhir Kementerian PPPA mencatat komposisi balita berdasarkan kategori ketelantaran di Indonesia mencapai 1,4 juta balita atau sebesar 5,83 persen dari total 24,07 juta balita," ujar Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu saat dihubungi dari Yogyakarta.
Dikutip dari Antara, Titi menjelaskan, sebagai generasi penerus bangsa, maka keberadaan anak Indonesia perlu mendapat perhatian khusus baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat umum.
Advertisement
Keluarga sebagai satuan terkecil dalam masyarakat, menurut dia, juga memiliki andil yang cukup besar terhadap kehidupan tumbuh kembang seorang anak.
Ia menjelaskan, balita telantar adalah anak berumur 0-4 tahun yang karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan balitanya secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial.
"Padahal, perlindungan anak dan balita diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," beber Titi.