Kalah Gugatan Warga Bukit Duri, Pemkot Jaksel Akan Banding

Warga Bukit Duri Jakarta Selatan memenangkan gugatan melawan Satpol PP Pemkot Jaksel terkait penggusuran normalisasi Kali Ciliwung.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jan 2017, 14:10 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2017, 14:10 WIB
20160907-Warga-Bukit-Duri-Terima-SP2-Penertiban-Jakarta-YR
Suasana di pemukiman bukit duri Jakarta, Rabu (7/9). Pemprov DKI Jakarta layangkan SP2 untuk warga Dukit Duri, Tebet terkait normalisasi kali Ciliwung. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Bukit Duri Jakarta Selatan memenangkan gugatan melawan Satpol PP Pemkot Jaksel terkait penggusuran normalisasi Kali Ciliwung.

Penggusuran Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal, warga tengah mengajukan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pemkot akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kita akan banding ke PT," ujar Tri saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 6 Januari 2017.

Sementara itu, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan normalisasi Kali Ciliwung tetap akan dilanjutkan. Dia pun akan mempelajari kesalahan dalam persidangan melawan warga Bukit Duri tersebut.

"Kita tunggu aja nanti proses hukumnya ada. Pasti lanjut (normalisasi) selama kena trase. Kita akan pelajari salahnya kenapa kan memang kadang-kadang ada surat (tanah) yang salah," kata Ahok.

Sebelumnya, PTUN memutuskan Pemprov DKI wajib memberikan ganti rugi pada warga korban gusuran di Bukit Duri. Menanggapi hal itu, Ahok enggan berkomentar banyak lantaran dia belum aktif menjadi gubernur.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak bisa masuk. Nanti kalau sudah masuk saya bisa lihat. Soal ganti rugi, kalau dia (warga) ada barangnya ya enggak masalah," ucap Ahok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya