Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus E-KTP

Setya Novanto mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jan 2017, 12:29 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 12:29 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Setya Novanto memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto. Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Dia mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia ditemani oleh kuasa hukumnya yakni Rudi Alfonso dan kader Partai Golkar Nurul Arifin.

Selain Setya Novanto, saksi lain terkait kasus tersebut yang dijadwalkan hadir adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.

"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," tutur Setya Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Adapun soal prosedur dan hasil dari penyelidikan nanti, Setya Novanto hanya akan menuruti sesuai aturan kepada penyidik. Khususnya soal pertemuannya dengan perusahaan pemenang tender e-KTP.

"Ya saya serahkan kepada penyidik," pungkas Setya Novanto.

Ketiga saksi itu akan diperiksa soalan kasus yang menjerat tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya