KPK Kembali Periksa Pengusaha Terkait Korupsi E-KTP

Pengusaha yang akrab disapa Andi Narogong ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi E-KTP tahun 2011-2012.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jan 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 13:21 WIB
banner kasus e-KTP
Kasus Pelik e-KTP (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Agustinus. Pengusaha yang akrab disapa Andi Narogong ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi E-KTP tahun 2011-2012.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (3/1/2017), mengatakan, Andi akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irman. Andi diduga kuat mengetahui 'kongkalikong' proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi disebut-sebut pengusaha di balik tender proyek E-KTP.

Setelah ada kepastian DPR meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk proyek E-KTP, Andi disebut mengumpulkan sejumlah orang dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Sultan dan Crown pada Juni 2010, atau satu tahun sebelum tender dilakukan oleh Kemendagri.

Di antara mereka yang berkumpul yakni, para ahli IT dari BPPT, salah satunya adalah Fahmi yang kemudian menjadi ketua tim teknis panitia tender, PLT Dirjen Administrasi Kependudukan Irman, Dirut PNRI Isnu Wijaya, Johannes Marlin (distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek E-KTP saat ini), dan pengusaha Paulus Tanos. Mereka dikumpulkan dengan tujuan merancang proses tender sehingga kemenangannya tidak jatuh ke pihak lain.

Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman disebut-sebut menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek E-KTP ini. Sebuah ruko di bilangan Fatmawati Jaksel disebut menjadi tempat membuat spesifikasi peralatan yang akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli 2010 hingga Februari 2011, atau dua pekan sebelum pengumuman lelang diumumkan pada 21 Februari 2010. Tim pembuat spesifikasi itu sendiri dipimpin oleh Dedi Priyono, kakak kandung Andi Narogong.

Pada Januari 2011, Irman memerintahkan agar dibuat tiga konsorsium yang mengikuti tender, yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi, dengan mempersiapkan PNRI, yang beranggotakan PNRI, LEN, Succofindo, Quadra, dan Sandi Pala sebagai pemenangnya.

"Yang bersangkutan (Andi Agustinus) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri)," kata Febri saat dikonfirmasi.

Selain Andi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswatsa Vidi Gunawan, Dedi Prijono yang merupakan wiraswasta (Home Industri Jasa Elektroplating), Yosep Sumartono selaku Pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri, dan Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 200 saksi. Pihak KPK memastikan tengah mendalami aliran uang proyek E-KTP. Termasuk aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek. KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi E-KTP. Dugaan kerugian negara itu ditenggarai lantaran adanya pihak yang meninggikan harga.

Pemerintah diketahui telah membayar lunas anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Athaput.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya