Mengapa Polisi Sulit Tindak Peredaran Tembakau Gorila?

Bahkan jenis yang lebih memabukkan dan berefek halusinasi lebih lama seperti kecubung juga tak punya payung hukum.

oleh Muslim AR diperbarui 11 Jan 2017, 20:09 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 20:09 WIB
Tembakau Gorila Masuk dalam Daftar Narkoba Jenis Baru
Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tembakau gorila sudah dimasukan dalam daftar narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menunggu payung hukum untuk menindak peredaran narkotika jenis baru yang dikenal dengan tembakau gorila.

"Itu (tembakau gorila) ada di Bali, Sumut, Jakarta. Kami sudah pantau tapi enggak bisa lakukan upaya pencegahan karena belum ada aturannya yang melarang," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).

Bahkan jenis yang lebih memabukkan dan berefek halusinasi lebih lama, juga tak punya payung hukum untuk menindak peredarannya.

"Sudah lama memang, beberapa jenis seperti kecubung tapi proses penyalahgunaan barang belum diatur Undang-Undang jadi enggak bisa melakukan penegakan hukum," lanjut Martinus.

Polri telah meminta Kementerian Kesehatan untuk memasukkan jenis obat ataupun bahan sintetik yang punya efek halusinasi menjadi lampiran dan punya kekuatan hukum.

"Kita sudah pernah minta itu biar jelas pasalnya jadi ada aturan peraturan juga dari Menteri Kesehatan," ucap Martinus.

Tembakau jenis ini kembali populer setelah seorang pilot maskapai penerbangan diduga teler usai konsumsi tembakau gorila.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya