Komisi II DPR: Ambang Batas Nol Persen, Parpol Kecil Punya Suara

Nol persen dalam parliamentary threshold dinilai akan memberikan kesempatan kepada partai kecil untuk menembus Senayan.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 14 Jan 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2017, 18:02 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Persoalan parliamentary threshold atau ambang batas partai politik masuk parlemen masih menjadi perbincangan. Ini menyusul adanya gagasan dari partai politik untuk membuat nol persen dalam ambang batas tersebut.

"Draf pemerintah menyatakan tetap 3,5 persen seperti sebelumnya, dan ada saran dari beberapa fraksi tidak melakukan parliamentary threshold (nol persen)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy dalam diskusi di Warung Daung, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2017.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Riza Patria, nol persen dalam parliamentary threshold akan memberikan kesempatan kepada partai kecil untuk menembus Senayan.

"Parliamentary threshold kita harus memberi kesempatan seluasnya, kalau perlu bisa nol persen, supaya wakil kita beragam, biar partai kecil ada suara juga di parlemen," terangnya di kesempatan sama.

Terkait pembatasan fraksi, lanjut dia, bisa melalui cara lain yang lebih bijak. "Nanti pembatasan akan ada persentasi fraksi, tidak harus lewat parliamentary threshold tapi umpamanya ada fraksi threshold, itu cara bijaknya," ujar Riza.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya