Liputan6.com, Jakarta - Sidang keenam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda hingga Selasa, 24 Januari 2017. Ketua Majelis Hakim, Dwi Budiarso memutuskan menunda lantaran dua saksi yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) belum dikoordinasikan pada penasihat hukum Ahok.
Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir, yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.
Baca Juga
Yang tidak hadir adalah Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan M Asroy Syahputera. Lantaran ketiga saksi tersebut tidak hadir, JPU mengajukan dua saksi lain, yakni Yurhardy dan Nurcholis Majid.
Advertisement
Namun, penasihat hukum protes lantaran belum ada koordinasi mengenai kedua saksi itu.
"Untuk kebenaran materil kami dapat menerima apa yang disampaikan penasihat hukum, (dua) saksi diperiksa di persidangan berikutnya. Setelah ada koordinasi," ucap Dwi.
Persidangan ditutup sekitar pukul 13.10 WIB. Sementara itu, sekitar pukul 13.20 WIB, Ahok keluar dari ruang sidang. Ahok hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan.
Awak media berhasil mengejar Ahok hingga mobilnya. Ahok mengatakan masalah sidang agar ditanyakan pada tim kuasa hukumnya. "Kamu tanya bagian hukum," ucap Ahok
Ahok menyebut harus segera pergi lantaran ada agenda lain. "Mau blusukan, tempat rahasia," Ahok memungkasi.