Din Syamsuddin: Pembubaran Ormas Radikal Bukan Urusan MUI

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, sangat tidak adil bila menuding setiap ormas radikal adalah ormas Islam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jan 2017, 06:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 06:00 WIB
20170118-Wiranto- Din Syamsuddin-MUI- Menko Polhukam-Jakarta- Johan Tallo
Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin memberikan keterangan pers terkait Rapat Pleno ke-14 Dewan Pertimbang MUI bertajuk ‘Kerjasama Ulama-Umara untuk Kemajuan Bangsa’, Jakarta, Rabu (18/1) (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, desakan masyarakat terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Islam radikal, merupakan urusan pemerintah, bukan kewenangan MUI.

"Itu urusan pemerintah dengan undang-undangnya," kata Din usai Rapat Pleno ke-14 MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Din pun menggarisbawahi bahwa ormas radikal tidak melulu dari sudut Islam. Menurut dia, sangat tidak adil bila menuding setiap ormas radikal adalah ormas Islam.

"Banyak (ormas radikal), ada dari kalangan non-Islam, cuma tidak berkeadilan ketika melihat ormas yang melakukan kekerasan itu hanya (dipandang) ormas Islam saja," dia menegaskan.

Din pun mengajak publik agar bisa melihat kekerasan tidak hanya dari aksi radikalisme. Menurut dia, ada kekerasan pemodal dan verbal yang sama kerasnya dengan aksi radikalis.

"Mari juga kita gugat kekerasan pemodal, kekerasan pemodal ini jauh lebih berbahaya. Atau kekerasan verbal seperti ujaran kebencian, menghina agama, itu juga kekerasan," Din menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya