Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017.
Pemberian grasi itu ternyata menuai pujian. Di antaranya datang dari kader Partai Hanura, Gede Pasek Suardika. Dia menilai, ini menunjukkan sikap bijak Presiden.
"Saya ucapkan selamat untuk Pak Antasari dan ini sikap yang bijak, yang telah ditunjukan oleh Jokowi sebagai kepala negara. Pemberian grasi untuk tokoh-tokoh yang telah terasa proses hukumnya janggal, memang harus diselamatkan harkat dan martabatnya," ucap Pasek kepada Liputan6.com, Rabu 25 Januari 2017.
Advertisement
Mantan kader Partai Demokrat itu pun mendukung langkah Jokowi. Sebab, menurutnya, grasi merupakan instrumen terakhir untuk menegakkan keadilan.
"Saya mendukung Jokowi menyelamatkan putra-putra terbaik bangsa yang harus melewati proses peradilan sesat, sehingga masa depannya dihancurkan. Instrumen grasi adalah instrumen terakhir, sebagai garda terakhir menegakkan keadilan," kata pria yang kini duduk sebagai anggota DPD RI itu.
Antasari Azhar mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.
Antasari Azhar tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini, kasus itu masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukum berjalan.