Arsul PPP: Antasari Dapat Grasi tapi Kasusnya Masih Missing Link

Menurut Arsul, kasus Antasari Azhar sulit dibuka kembali, kecuali jika kasus ini dibuka kembali melalui terdakwa lain.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Jan 2017, 18:13 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 18:13 WIB
Antasari Azhar
Menurut Arsul kasus Antasari Azhar sulit dibuka kembali, kecuali jika kasus ini dibuka kembali melalui terdakwa lain.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Jokowi telah mengabulkan grasi atau ampunan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Grasi tersebut dikeluarkan melalui keputusan presiden atau kepres.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, grasi yang dikeluarkan Jokowi adalah hal yang wajar. Sebab, Antasari sudah menjalani hukuman sesuai yang diputuskan pengadilan.

"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar. Karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, kasus Antasari sulit dibuka kembali. Apalagi Antasari pernah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Kecuali, jika kasus ini dibuka kembali melalui terdakwa lain.

"Tentu juga sulit lagi kalau terus, karena (Antasari) sudah PK. Tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai. Enggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," ujar dia.

Arsul juga menilai ada sesuatu yang belum terjawab dalam kasus pembunuhan tersebut. Termasuk, oleh para penegak hukum yang memproses kasus ini.

"Saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang. Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," Arsul menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya