Antasari Azhar: Lega Dapat Grasi seperti Kaki Lepas dari Rantai

Antasari mengaku telah mendapat salinan surat keputusan grasi tersebut dari pengacaranya, Boyamin Saiman.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jan 2017, 15:37 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 15:37 WIB
20161126-Wapres-Jusuf-Kalla-Hadiri-Syukuran-Pembebasan-Antasari-Azhar-YR
Wapres Jusuf Kalla disambut Antasari Azhar, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11). Jusuf Kalla hadiri acara syukuran yang digelar mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pascabebas dari penjara di Hotel Grand Zuri BSD, Kota Tangsel. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Tangerang - Setelah menerima salinan surat keputusan grasi dari Presiden, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku lega. Menurut dia, surat tersebut adalah doa yang dikabulkan semasa dia pergi umrah bersama keluarga beberapa minggu lalu.

"Saya berdoa enggak spesifik, tapi meminta semoga Allah SWT memberikan pencerahan, menunjukkan mana yang salah. Dan saya pikir dikabulkannya grasi ini adalah jawaban dari doa," ujar Antasari saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2017).

"Lega. Kalau istilah ekstremnya seperti kaki terlepas dari rantai," canda Antasari.

Dia mengaku mendapat salinan surat keputusan tersebut dari pengacaranya, Boyamin Saiman. Saat itu Boyamin melaporkan kepadanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keputusan grasi dalam bentuk foto yang langsung dikirim ke ponsel.

"Suratnya sudah diterima Boyamin dari PN Jaksel, ya sudah saya lega," ujar Antasari.

Keputusan pemberian grasi kepada Antasari Azhar ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 23 Januari 2017. "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata juru bicara kepresidenan Johan Budi.

"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," ucap Johan.

Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung yang kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

Antasari bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

Antasari Azhar tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya