Antasari Azhar Akan Ajukan PK Kedua

Boyamin Saiman mengatakan PK ini sengaja dilakukan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jan 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 15:15 WIB
Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah grasi dikabulkan, Antasari Azhar berencana akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan PK ini sengaja dilakukan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami tetap akan mengupayakan bebas murni secara hukum dalam bentuk mengajukan PK kedua nanti. Tapi itu dilakukan setelah membongkar SMS, peluru, baju korban lengkap semua baru ke sana. Itu dalam rangka membersihkan namanya bahwa anak cucu nanti tahu bahwa kakeknya dan buyutnya bukan orang yang bersalah," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/01/17).

Boyamin menambahkan, sebelum PK diajukan pihaknya akan meminta pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menindaklanjuti dua laporan. Yang pertama, laporan tentang penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk pesan singkat/SMS. Kemudian laporan tentang sumpah palsu oleh saksi yang mengaku melihat SMS tersebut.

"Itu dilaporkan setelah vonis bersalah, sekitar tahun 2011," ucap Boyamin.

Boyamin sendiri mengaku telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) grasi tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan dalam Keppres tersebut menyatakan Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun.

"Artinya sejak SK ini muncul berarti Pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Haknya sebagai masyarakat sudah melekat kembali," tambah Boyamin.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 7 tahun 6 bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya