Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung Terkait Fitnah Rapat PKI

Somasi ini terkait pernyataan Alfian Tanjung yang mengatakan Nezar sebagai kader PKI.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 30 Jan 2017, 23:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 23:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pers Nezar Patria melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza mengirimkan teguran hukum atau somasi kepada Alfian Tanjung. Somasi ini agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah berupa kabar bohong dan mencabut seluruh pernyataan yang mengatakan Nezar sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial," ujar Kamal Farza, Senin (30/1/2017).

Seperti beredar luas di media sosial, Sabtu 1 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Alfian Tanjung mengatakan, "Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016."

Kamal Farza menyesalkan ucapan Alfian Tanjung yang menyebutkan nama Nezar Patria dalam  ceramahnya itu. Menurut dia, hal yang dilakukan Alfian adalah fitnah yang keji.

Pertama menyebutkan Nezar Patria sebagai kader PKI jelas adalah fitnah yang sangat serius. "Nezar sebagai generasi yang lahir dan besar di zaman Orde Baru jelas tidak pernah menjadi anggota apalagi kader PKI," ujar Kamal Farza.

Menurut dia, tuduhan tak berdasar itu juga telah membuat marah keluarga besar serta kerabat Nezar di daerah asalnya, Aceh.

"Ini menyakitkan, karena sebagai Muslim, Nezar mustahil memusuhi Islam, yang telah menjadi agama serta identitas budayanya sebagai seorang yang lahir dan besar di Aceh, sebuah daerah yang kental tradisi Islam-nya di Nusantara," imbuh Kamal.

Kedua, sambungnya, berkaitan dengan tuduhan pertama ditambah dengan aktivitas memimpin rapat malam di Istana, adalah tuduhan yang sama sekali tak berdasar fakta dan merupakan kabar bohong yang dikarang Alfian. "Selama delapan belas tahun ini Nezar berprofesi sebagai wartawan profesional, dan dia tak pernah masuk dalam arena politik apalagi menjadi pejabat di Istana. Sebagai wartawan dia menjunjung tinggi sikap obyektif, tak memihak, dan terbukti independen dalam melakukan tugasnya," ujar Kamal.

Nezar, tegasnya, tak pernah rapat malam di Istana dan sampai hari ini tak punya hubungan kerja dan organisasi dengan Istana. Tuduhan rapat malam di Istana dinilainya telah merusak kredibilitas Nezar sebagai wartawan profesional yang seakan dia telah ikut dalam politik praktis dan menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif.

"Itu adalah hal yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang dipegang kuat oleh klien kami selaku anggota Dewan Pers," ujar Kamal.

Menurut Kamal Farza, meski didera oleh fitnah, kliennya masih beritikad baik melayangkan somasi karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian Tanjung sedang khilaf dan salah sasaran. Dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak somasi ini, Alfian diharapkan meminta maaf, mencabut ucapan, perkataan, dan menghentikan penyebaran secara luas baik lewat media cetak maupun elektronik, serta membuat pernyataan maaf di media massa nasional.

"Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum," ujar Kamal Farza.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya