Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus kematian tiga anggota mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) telah ditahan di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah. MW (25) dan AS (28) dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 dengan tuduhan bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan.
Setelah penahanan dua tersangka, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik akan memanggil 16 saksi yang terlibat dalam pendidikan dasar (Diksar) Mapala UII pada Selasa (31/1/2017). Pemanggilan ini guna mengetahui peran masing-masing dari mereka.
"Kita akan memanggil sekitar 16 orang yang jadi pengurus dan panitia kegiatan Diksar Mapala UII untuk kita ketahui peran masing-masing," kata Martinus.
Advertisement
Dari 16 saksi ini, sambung dia, mungkin saja ada tersangka lanjutan. "Tidak menutup kemungkinan dari 16 orang ini ada (lagi) yang jadi tersangka karena keterlibatan (peran) mereka."
Sebelumnya, tiga mahasiswa jadi korban kekerasan dalam Diksar Mapala UII. Muhammad Fadhli, Syait Asyam, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi meninggal dunia usai mengikuti acara The Great Camping yang digelar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada pekan lalu.
Dalam Diksar Mapala UII ini, total peserta berjumlah 37 orang. Terdiri dari 34 pria dan 3 perempuan termasuk pengurus (senior) yang mengawasi. Para senior terbagi ke dalam 5 grup, di tiap grup berjumlah 3 sampai 4 junior.