KPK Tuntaskan Dugaan Suap Hambalang Choel Mallarangeng Tahun Ini

Penyidik KPK akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut, terlebih tentang pertemuan-pertemuan terkait pembangunan Hambalang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2017, 12:13 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 12:13 WIB
Ilustrasi Korupsi Hambalang
Ilustrasi Korupsi Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Hambalang. Pria yang lebih dikenal sebagai Choel Mallarangeng itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Namun, kasus ini tak kunjung rampung. KPK pun berencana menyelesaikan perkara Choel pada 2017.

"Ini salah satu perkara yang disebut PR (Pekerjaan Rumah) oleh Ketua KPK. Harus diproses tahun ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Menurut dia, penyidik akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut. Terlebih tentang pertemuan-pertemuan terkait pembangunan Hambalang.

"AZM (Choel) adalah salah satu pihak yang kami tangani terkait Hambalang. Yaitu punya relasi dengan orang yang menjadi menteri saat itu. Dan ada pertemuan-pertemuan lain dan infonya akan terus didalami," Febri menandaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya