Ancaman Gubernur Papua Usai Kantornya Digeledah KPK

Selama menjadi Gubernur Papua, Lukas juga mengklaim tak pernah berurusan dengan uang korupsi atau pembagian proyek.

oleh Katharina Janur diperbarui 07 Feb 2017, 02:08 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 02:08 WIB
gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Gubernur Papua Lukas Enembe melontarkan kemarahannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang kebetulan bersebelahan dengan ruang kerjanya.

"Dokumen staf saya juga diambil, telepon selularnya juga. Ini ada apa? Jika mau tuduh saya korupsi, dokumen itu tak ada di saya. Ada di SKPD sana," kata Lukas, Papua, Senin petang 6 Februari 2017.

Selama menjadi Gubernur Papua, Lukas juga mengklaim tak pernah berurusan dengan uang korupsi atau pembagian proyek. 

 "Kalau saya mau berurusan dengan uang, kenapa harus saya gelontorkan 80% uang itu ke rakyat langsung yang ada di kabupaten? Saya ini hanya urus rakyat, sejak dulu hanya ingin rakyat Papua sejahtera dan menyiapkan mereka menjadi pemimpin," urai dia.

Lukas juga menyebutkan penggeledahan sejumlah ruangan tersebut diduga untuk menjatuhkan dirinya jelang Pilkada Gubernur 2018.  Indikasinya adalah dirinya tak pernah diperiksa oleh KPK, namun ada penggeledahan di ruangannya.

"Jika penggeledahan ini memang sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan, silakan saja. Tetapi, jika ini hanya untuk kepentingan politik 2018, atau kepentingan golongan dan parta politik, saya siap nyatakan perang di Papua, kita akan buat kacau," ucap dia.

Indikasi penunjukkan langsung dalam proyek Jalan Kemiri-Depapre, juga dibantah oleh Lukas. Dia menyebutkan selama ini, siapapun orangnya, baik adik ataupun saudaranya, tetap harus melewati proses tender.

"Tak ada penunjukkan langsung. Semua lewat LPSE," tegas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maichel Kambuaya tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan kemiri-Depapre senilai Rp 89 miliar.

Selain menggeledah rumah dan ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum Papua, KPK juga menggeledah ruang LPSE, ULP hingga ruang kerja staf Gubernur Papua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya