Mengatasnamakan Muslim Sedunia, Saksi Sidang Ahok Ini Dilaporkan

Muhammad Asroi dianggap memberikan kesaksian palsu dalam sidang Ahok yang dilaksanakan pada Selasa 24 Januari 2017

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Feb 2017, 07:20 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 07:20 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta Tim kuasa hukum Basuki Thajaja Purnama alias Ahok kembali melaporkan saksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama terkait pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah atas nama Muhammad Asroi asal Padang Sidempuan.

Muhammad Asroi dianggap memberikan kesaksian palsu dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa 24 Januari 2017. Saat itu, Asroi mengatakan bahwa seluruh umat muslim di dunia sakit hati akibat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan dinas di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok menilai bahwa Asroi tidak dapat membuktikkan ucapannya saat sidang berlangsung.

"Yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun dalam transkip rekaman dia mengatakan dia mewakili seluruh umat muslim sedunia. Lalu kita tanya betul tidak saudara bisa membuktikan umat muslim sedunia bisa memberikan mandat kepada saudara, dan dia tidak bisa jawab," ujar salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, di Mapolda Metro Jaya, Senin 6 Februari 2017 malam.

I Wayan Saputra beserta timnya pada 30 Januari 2017 telah mengirimkan surat ke berbagai negara dengan penduduk mayoritas muslim dengan meminta pernyataan yang dikatakan oleh Asroi dalam sidang. Dari beberapa negara yang telah dikirim, Suriname melalui Kedutaan Besarnya membantah telah meminta Asroi menyatakan pernyataan tersebut.

"Di dalam laporan selalu ada yang namanya korban di dalam laporan. Di situ di sebutkan yang korban itu seluruh umat muslim sedunia. Kita uji betul muslim sedunia menyatakan keberatan pada Ahok, kita uji, ternyata tidak," ujar I Wayan.

Muhammad Asroi merupakan saksi keempat yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok dengan nomor laporan LP/651/II/2017/PMJ/Ditreskrimun dengan pelapor Roy Riki Gunawan Siregar. Dalam hal ini, Asroi digugat Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya