TNI Bantu Biaya Kontrakan Penghuni Rumah Dinas yang Dikosongkan

Simon mengatakan, memang untuk spesifikasi rumah kontrakan ditentukan pihak TNI AD, seperti luas halaman dan tipe rumah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Feb 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 19:05 WIB
Pengosongan Rumah Dinas TNI AD Cijantung
Seorang penghuni menilai pengosongan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat itu dianggap bentuk perampasan hak sipil mereka. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - 10 rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dikosongkan. Pihak Kodam Jaya menyatakan akan membantu biaya sewa kontrakan bagi penghuni yang belum memiliki tempat tinggal selama sebulan ke depan.

"Kita sediakan rumah kontrakan dan kami gratiskan biayanya untuk satu bulan sampai bulan Maret," tutur Kepala Seksi Media Elektronik Penerangan Kodam Jaya, Mayor Arhanud Simon Sirait di lapangan markas Koramil 03 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2017).

Simon mengatakan, memang untuk spesifikasi rumah kontrakan ditentukan pihak TNI AD, seperti luas halaman dan tipe rumah. Namun, penghuni bebas memilih di mana lokasi kontrakan yang mereka inginkan.

"Untuk lokasi terserah mereka. Kami siap mengantar ke mana pun. Seperti tadi ada yang minta untuk diantar ke Bogor dan Bandung," jelas Simon.

Dalam prosesnya, sebanyak 720 personel dari Satpurbanpur Kodam Jaya diterjunkan untuk pengosongan tersebut. Mereka memindahkan perabot rumah tangga penghuni dari dalam rumah ke truk pengangkut.

Sejumlah penghuni rumah dinas TNI AD juga sempat menyampaikan keberatan perihal tersebut. Sebab, mereka mengaku belum menemukan tempat untuk menaruh perabot rumah tangga yang diangkut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya