Saling Tarik Aksi 112 yang Berakhir di Istiqlal

Polda Metro Jaya dan ormas Islam sempat beradu' terkait aksi 112. Akhirnya kegiatan tersebut sepakat dilakukan di Istiqlal.

oleh Muhammad AliNafiysul QodarKhairur RasyidIka Defianti diperbarui 10 Feb 2017, 10:14 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 10:14 WIB
Aksi 112
Peserta aksi 112 tiba di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tarik-menarik sempat mewarnai rencana aksi 11 Februari 2017. Kegiatan yang dikemas dengan jalan santai dari Monas-Bundaran Hotel Indonesia (HI) itu menuai pro dan kontra.

Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab Ibu Kota menyatakan larangannya atas kegiatan tersebut. Kebijakan itu dikeluarkan lantaran aksi dinilai dapat mengganggu iklim Jakarta bertambah panas menjelang pagelaran pesta rakyat, Pilkada DKI 15 Februari nanti.

Bahkan Kapolda Metro Jaya M. Iriawan tidak main-main menanggapi rencana itu. Pihaknya akan membubarkan peserta aksi jika tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya, apabila tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, maka akan dibubarkan berdasarkan pasal yang mengatur, Pasal 15 berbunyi pelaksanaan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi Pasal 6 dan 9," ucap Iriawan di Kantor KPUD, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menerima beragam masukan dari intelijen. Ada indikasi aksi 112 dapat mengganggu kelancaran proses Pilkada DKI 2017.

"Karena itu, kalau masih ada massa yang turun aksi ke jalan, akan kami bubarkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2017).

Sementara Forum Umat Islam (FUI) selaku penyelenggara aksi menegaskan tak ada aturan yang dilanggar. Aksi tersebut dinilainya dijamin oleh undang-undang.

"Sebenarnya kalau pelanggaran itu enggak ada. Tidak layak untuk dilarang. Aksi 112 dijamin undang-undang. Kalau imbauan bisa (terima)," kata Sekjen FUI M Al Khaththath saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Karena itu pihaknya terus menyiapkan acara tersebut. FUI, kata Khaththath, masih berkoordinasi dengan ormas dan pihak terkait.

"Aksi 112 pasti ada. Koordinasi terus dilakukan, kita konsolidasi. Nanti kita lihat seperti apa. Apakah nanti longmarch dari Monas ke HI atau cukup di Monas saja, sedang kita musyawarahkan," ucap dia.

Berakhir di Kuningan

Kedua pihak, baik Polda Metro maupun ormas Islam saling tarik urat. Keduanya berdalih atas nama ketentuan dan perundangan dalam melakukan aksi 11 Februari itu. Untuk mengkhiri ketegangan otot, kedua pihak menggelar pertemuan.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab beserta ormas lainnya bermusyawarah dengan pemerintah, yang diwakilkan Menkopolhukam Wiranto di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017) malam.

Dalam pertemuan itu disepakati agenda 11 Februari tetap diperbolehkan. Namun, peserta aksi diminta untuk tidak melanggar hukum.

"Dari pemerintah yang berhubungan dengan polhukam, silakan saja kalau ada aktivitas, tapi jangan sampai melanggar hukum, ikuti aturan yang ada. Tadi sudah dibincangkan bahwa tidak ada aktivitas-aktivitas yang dilakukan betul-betul tidak melanggar hukum," ucap Wiranto seusai pertemuan tertutup di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

"Tanggal 11 Februari dapat dijalani dengan kondisi yang aman, tertib," dia menjelaskan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ikut hadir dalam acara itu menegaskan aksi tersebut mengalami perubahan tempat. Aksi yang semula akan dilaksanakan di Monas akan dipindahkan ke Masjid Istiqlal.

"Mengingat suhu politik jelang pilkada, ada gerakan-gerakan yang jadi provokasi yang tidak sehat. Ini untuk hindarkan hal-hal yang tidak bagus," kata Rizieq Shihab usai bertemu Wiranto di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Selain itu, masih ada dua pasangan calon yang menggelar kampanye di tanggal tersebut.

"Kami tidak ingin terjebak dalam kampanye ini. Jadi kami putuskan untuk digelar di Masjid Istiqlal," kata Rizieq.

Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan melakukan aksi yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya