Liputan6.com, Jakarta - Aksi 11 Februari 2017 akan tetap berlangsung kendati ada larangan dari Polda Metro Jaya. Forum Umat Islam (FUI) selaku penyelenggara kegiatan ini menilai acara tersebut telah dijamin undang-undang.
"Sebenarnya kalau pelanggaran itu enggak ada. Tidak layak untuk dilarang. Aksi 112 dijamin undang-undang. Kalau imbauan bisa (terima)," kata Sekjen FUI M Al Khaththath saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Baca Juga
Karena itu pihaknya terus menyiapkan acara tersebut. FUI, kata Khaththath, masih berkoordinasi dengan ormas dan pihak terkait.
Advertisement
"Aksi 112 pasti ada. Koordinasi terus dilakukan, kita konsolidasi. Nanti kita lihat seperti apa. Apakah nanti longmarch dari Monas ke HI atau cukup di Monas saja, sedang kita musyawarahkan," jelas dia.
Terkait peserta, Khaththath mengungkapkan ada sekitar 100 ribu orang yang turut serta dalam aksi damai tersebut. Mereka berasal dari berbagai ormas Islam.
"Doakan semoga tidak ada halangan apapun dalam aksi itu," harap Khaththath.
Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan tentang aksi 11 Februari mendatang atau aksi 112. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) alias melarang aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima beragam masukan dari intelijen. Ada indikasi, aksi 112 dapat mengganggu kelancaran proses Pilkada DKI 2017.
"Karena itu, kalau masih ada massa yang turun ke jalan, akan kami bubarkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2017.
Argo mengaku belum mengetahui pasti peserta aksi 112 itu dari mana saja. Yang pasti, surat pemberitahuan pada Kamis 2 Februari 2017 itu dilayangkan Forum Umat Islam (FUI).