Dipanggil Bareskrim, Novel FPI Hanya Utus Pengacara

Kata Nurhayati, kliennya tidak terlibat dengan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan GNPF-MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Feb 2017, 16:39 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 16:39 WIB
Pimpinan FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin
Pimpinan FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Bamukmin batal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ia hanya mengutus seorang pengacaranya bernama Nurhayati.

Nurhayati mengatakan, kliennya berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi atas penyidikan kasus dugaan pencucian uang milik Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Kebetulan sudah jauh hari ada agenda yang harus dilaksanakan hari ini," kata Nurhayati di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Nurhayati memastikan kliennya sama sekali tidak terlibat dengan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan GNPF-MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Novel, kata Nurhayati, mengaku heran dengan pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Enggak ada kaitannya sama sekali makanya kenapa beliau sendiri heran kenapa dipanggil sebagai saksi. Tapi kan sebagai warga negara dan sebagai abdi hukum memang harus hadir kalau dipanggil sebagai saksi," tambah Nurhayati.

Dugaan Pencucian Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencucian uang itu bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang diduga digagas GNPF-MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi Bela Islam 2 Desember 2016 lalu atau Aksi Bela Islam Jilid II.

Bahkan ketika itu, beredar sebuah seruan di dunia maya agar menyalurkan bantuan untuk aksi Bela Islam Jilid III. Dalam seruan itu, tertera nomor rekening atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua. Rekening itu diduga menampung uang sumbangan masyarakat.

Tak hanya itu, tertera juga nama penanggung jawab rekening yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Belakangan, melalui pemberitaan sebuah media online, Novel Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF-MUI. Dalam berita itu, Novel menegaskan, GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III.

Dengan adanya informasi itu, polisi langsung menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Disebut-sebut, uang yang sudah terkumpul dari hasil donasi di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua mencapai Rp 4 miliar lebih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya