Seorang Warga Juga Gugat PTUN karena Ahok Tidak Dinonaktifkan

Sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi yang tidak melakukan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur karena tersandung kasus hukum.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Feb 2017, 17:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 17:01 WIB
Gugatan Pemberhentian Sementara Ahok
Gugatan pemberhentian sementara Ahok. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Jakarta, Bustami, menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait tidak adanya proses pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bustami mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang tercatat di nomor register 38/ES/2017.

Kuasa Hukum Bustami, Saleh, mengatakan gugatan yang diajukan semata-mata hanya ingin mencari solusi konstitusi terkait posisi Gubernur DKI Jakarta saat ini.

"Gugatan yang kami ajukan membantu presiden mencari solusi atas kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta Ahok itu dinonaktifkan, tapi sampai hari ini presiden tidak juga melakukan pemberhentian sementara," kata Saleh di PTUN Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Saleh pun menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang justru tidak memberi pemahaman yang benar kepada Presiden soal posisi Gubernur DKI Jakarta. Menurut Saleh, jika mengacu pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014 ayat 1 dan 2 seharusnya pemberhentian sementara Ahok sudah keluar saat dirinya duduk di kursi pesakitan.

"Kita ingin presiden mendapatkan pandangan hukum yang benar melalui mendagri. Presiden bisa menonaktifkan berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UU Pemda. Kami mengajukan gugatan yang nantinya presiden bisa memberhentikan sementara berdasarkan putusan TUN ini," ujar dia.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ikut melayangkan gugatan yang sama terhadap Presiden Jokowi. Penasihat ACTA Hinsar Tambunan mengatakan, pendaftaran gugatan terkait sikap yang diambil Mendagri terkait status terdakwa Ahok.

Sebab, menurut Hinsar, banyak sudah contoh kasus yang bisa dijadikan yurisprudensi bahwa Gubernur yang terjerat kasus hukum diberhentikan sementara.

"Pengalaman yang sudah-sudah yang terkait tersangka sudah diberhentikan. Kami melihat yang DKI ini tidak diperlakukan sama," ujar dia.

Hinsar menyebutkan, gugatannya diterima dengan register nomor 36/G/2017/PTUN. Pihaknya pun berharap gugatannya cepat diproses oleh PTUN untuk memberi titik terang terhadap masyarakat soal kedudukan Gubernur DKI Jakarta saat ini.

"Kita nunggu panggilan aja," dia menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya