Partai Demokrat Dukung Pemberhentian Sementara Ahok

Partai Demokrat turut mendukung pengajuan hak angket terkait pemberhentian sementara Ahok.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Feb 2017, 13:06 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 13:06 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Adanya rencana Partai Keadilan Sosial (PKS) untuk mengeluarkan hak angket terkait pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berstatus terdakwa dugaan penistaan agama didukung oleh Partai Demokrat.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut jika pihaknya setuju dengan Fraksi PKS yang akan menggunakan hak angket untuk kasus tersebut.

Dia menjelaskan, Partai Demokrat pengembalian jabatan Ahok ke posisinya sebagai gubernur melanggar Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah‎ (Pemda) lantaran Ahok merupakan seorang terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalankan persidangan.‎

"Undang-undang Pemda sudah jelas bahwa kalau sudah jadi terdakwa, harus diberhentikan sementara. Banyak contoh-contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan, kenapa Ahok diperlakukan berbeda," ucap Syarief di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dia menegaskan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) harus melaksanakan Undang-undang yang sudah ada secara konsisten.

Oleh karena itu, Syarief pun akan mengajak anggota DPR lain untuk dapat mengajukan hak angket hingga syarat pengajuannya dapat segera terpenuhi. Dalam aturannya, pengajuan hak angket dilakukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari 2 fraksi di DPR.
‎

"Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal 2 fraksi. Kita ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah konfirmasi akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi I DPR ini juga mengatakan akan mengajak anggota DPR dari fraksi-fraksi yang ada agar dapat memuluskan niatnya mengajukan hak angket untuk Ahok.

"Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut. Karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum. Karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali," papar dia.

"Dan harapan kita itu segera ditindaklanjuti dengan segera. Kita harapkan Fraksi PKB, PPP, PAN juga bisa ikut," tukas Syarief.

Sebelumnya, PKS mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jika tidak, PKS akan menggalang hak angket terhadap Presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan, jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket.

"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3," kata Muzzammil dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menerangkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi," kata Muzammil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya