Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi pada 16 September 2016. (Sebelumnya ditulis untuk perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Redaksi meminta maaf atas kesalahan ini).
Atas putusan itu, pihak Irman Gusman mengaku menerimanya. Selain itu juga tidak ada upaya banding atas putusan tersebut.
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataannya, dia menerima putusan minggu lalu," ujar kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Advertisement
Sementara itu, KPK juga mengaku menerima salinan putusan Irman Gusman yang dibacakan Hakim Nawawi tersebut. Usai ini, KPK akan segera mengeksekusi putusan hakim itu.
"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi terpisah.
Irman Gusman dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi. Uang tersebut diterima Irman pada 16 September 2016. Irman Gusman merekomendasikan pemilik CV Semesta Berjaya karena sebagai kawan lamanya.
Irman juga telah mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor di Sumatera Barat. Pengadilan Tipikor juga memutuskan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Irman Gusman di penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan penjara.