Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman. Irman dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"KPK menerima putusan tersebut. Karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan JPU," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Terlebih, kata Febri, Ketua Majelis Hakim Tipikor Nawawi juga mencabut hak politik Irman Gusman selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. "Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," kata Febri.
Advertisement
Sementara itu, Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail juga menerima putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya itu.
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu. Saya tidak tahu sikap KPK. Meskipun tidak ada alasan yang cukup untuk KPK banding, kecuali mereka (KPK) tidak puas dengan masa hukuman," kata Maqdir.
Irman Gusman divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi. Pengadilan Tipikor juga memutuskan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Irman Gusman dipenjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan penjara.
Irman Gusman dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi. Uang tersebut diterima Irman pada 16 September 2016.
Irman Gusman merekomendasikan pemilik CV Semesta Berjaya, sebagai kawan lamanya. Irman juga telah mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor di Sumatera Barat.
Â