Polisi Tahan Teman Mantan Anggota DPRD Depok Tersangka Narkoba

Iskandar bertemu kembali mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Depok, dua minggu lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2017, 09:22 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 09:22 WIB
Depok
Depok

Liputan6.com, Depok - Polisi menahan Iskandar (42), pria yang diduga membantu tersangka narkoba mantan anggota DPRD Depok Ervan Teladan (ET), saat melarikan diri.

"Tidak lama setelah penangkapan Ervan Teladan, polisi menangkap Iskandar," ucap Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Senin 27 Februari 2017.

Putu menjelaskan, Iskandar merupakan teman tersangka. Orang tersebut diduga menyembunyikan dan memberikan fasilitas seperti tempat istirahat dan meminjamkan motor

"Bahkan Iskandar beberapa kali mengantarkan Ervan ke rumah saudaranya untuk mencari pinjaman uang," ujar Putu.

Dia menambahkan, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan Iskandar. Sebab, ketika melarikan diri, masih aktif mengonsumsi sabu.

"Kami masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ervan, nanti baru bisa terjawab apakah Iskandar hanya membantu menyembunyikan atau memasok sabu ke Ervan," ujar Putu.

Sementara itu, Iskandar mengaku sebagai teman sekolah Ervan Teladan. Dia bertemu kembali mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Depok, dua minggu lalu.

"Ervan Teladan teman SMP sewaktu di Bedahan Sawangan, jadi waktu itu saya ketemu lagi dijalan. Ervan minta diantar ke Cilodong," ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan dirinya mengetahui bahwa Ervan tengah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Walaupun Ervan Teladan tidak pernah bercerita.

"Setelah nonton televisi saya tahu bahwa Ervan Teladan DPO," imbuh Iskandar.

Kendati begitu, ia enggan memberitahukan keberadaan Ervan Teladan ke polisi. "Saya enggak enak juga, karena Ervan teman SMP saya dulu," ucap Iskandar.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Depok mengungkap bisnis narkoba, yang diduga melibatkan anggota DPRD Depok. Seorang perempuan bernama Siti Ummu Kalsum, ditetapkan sebagai tersangka.

Ummu Kalsum ditangkap di dekat rumah milik ET, Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, pada Sabtu 4 Februari 2017. Saat itu wanita tersebut mengaku baru saja menyerahkan satu paket sabu ke ET.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menyambangi rumah ET. Tetapi saat jajarannya menggerebek rumahnya, yang bersangkutan sudah kabur. ET ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor seorang diri di Kawasan Cilodong, Jumat 24 Februari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya